Program Perhutanan Sosial (PPS) adalah sebuah kegiatan yang dirancang oleh pemerintah untuk berusaha membuat masyarakat semakin sejahtera dengan mengelola hutan. Program ini ditangani langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hidup masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan semakin sejahtera layaknya masyarakat lain yang tinggal di luar hutan.
Alasan di balik adanya program ini bukan hanya karena ingin mensejahterakan masyarakat yang tinggal sekitar hutan saja, namun juga berupaya untuk menciptakan tatanan bagaimana cara melestarikan hutan dengan cara yang efektif. Program ini harapannya bisa menyasar pada masyarakat yang hidup di pinggiran kota. Bagaimanakah pola dari program ini?
Pengertian Perhutanan Sosial
PPS merupakan sebuah sistem untuk mengelola hutan agar lestari. Sistem ini diselenggarakan di berbagai kawasan hutan milik negara, hutan adat atau hutan milik masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan.
Adanya sistem pengelolaan hutan ini diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat, menyeimbangkan lingkungan sekitar dan memberikan dinamika sosial budaya untuk mewujudkan sebuah Hutan Tanaman Rakyat atau Hutan Rakyat yang lebih baik lagi.
Sistem ini merupakan sebuah program yang sah di mata hukum negara sehingga masyarakat yang membantu program dari KLHK ini akan terbantu secara ekonomi. Adanya program ini menjawab keraguan masyarakat yang hidup di sekitar hutan mengenai sulitnya kawasan hutan untuk dimanfaatkan dari segi ekonomi.
Sejarah Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial
PPS ini mempunyai sejarah panjang untuk bisa diselenggarakan dengan optimal di negara ini. Awalnya, program ini hendak dilaksanakan setelah reformasi, namun kondisi negara tahun 1999 dirasa masih belum cukup kondusif.
Hingga akhirnya, tahun 2007, program ini baru bisa dilaksanakan. Hanya saja masih ada beberapa hambatan dalam merealisasikan program ini hingga sampai tahun 2014. Setidaknya dalam rentang tahun 2007-2014, sekitar 449.104,23 hektar hutan telah dikelola oleh masyarakat.
Kemudian setelah tahun 2014, program ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan selama pemerintahan Jokowi. Setidaknya ada 604.373,26 hektar hutan yang telah dikelola dengan baik oleh masyarakat setempat.
Menurut data statistik yang dilaporkan oleh KLHK, ada sekitar 239.341 Kartu Keluarga (KK) yang telah mengantongi izin legal untuk mengelola kawasan hutan milik negara. Izin dan akses legal masyarakat yang diberikan oleh pemerintah ini diharapkan bisa melindungi setiap warga negara dan meningkatkan kesejahteraannya.
Tentu dalam merealisasikan program ini dibutuhkan adanya pendampingan dari KLHK. Ada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tersebar untuk mendampingi masyarakat agar program ini bisa terealisasi dengan sempurna.
Peraturan Tentang Program Perhutanan Sosial
Program yang dilakukan oleh KLHK ini sebenarnya telah diatur di Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 83 tahun 2016. Selain itu, ada pula peraturan lain yang mengatur tentang program ini seperti :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 yang menjelaskan tentang Perhutanan Sosial yang diselenggarakan di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 yang menjelaskan tentang Hutan Desa.
- Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 yang menjelaskan tentang Hutan Kemasyarakatan.
- Putusan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 yang menjelaskan tentang aturan mengelola hutan adat untuk dikembalikan kepada masyarakat hutan adat. Putusan ini juga menjelaskan bahwa sebenarnya hutan adat bukanlah hutan milik negara, namun tanah bersama yang harus dijaga dan dilestarikan.
Orang yang Berwenang dalam Melakukan Program Perhutanan Sosial
Dalam melaksanakan PPS agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya, berikut adalah para pemangku wewenang yang diberikan hak untuk melakukan program dari KLHK ini :
- MHA atau Masyarakat Hukum Adat.
- Lembaga Pengelola Hutan Desa atau LPHD. Jika tidak ada LPHD, Lembaga Adat juga bisa.
- Gabungan kelompok Tani atau Gapoktan
- Koperasi.
- Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH.
Fungsi Adanya Program Perhutanan Sosial
Adanya PPS ini mempunyai beberapa fungsi yakni memberikan hak kepada masyarakat. Di antara beberapa hak itu adalah:
- Hak perizinan
- Hak pengelolaan
- Hak kerjasama atau kemitraan
- Hak hutan adat
Selain itu, PPS ini juga menjadi alternatif untuk menangani masalah tenurial sehingga bisa memberikan keadilan pada masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Masyarakat yang berdomisili di daerah yang dekat dengan perhutanan, bisa mempunyai hak untuk memanfaatkan hutan.
Dalam memanfaatkan hutan di sekitarnya, maka masyarakat harus memegang beberapa prinsip atau asas seperti :
- Adil
- Bertanggung jawab
- Partisipatif
- Kontinuitas
- Paham dengan hukum
Hadirnya Program dari KLHK ini adalah wujud dari Nawacita Presiden Joko Widodo yakni :
- Negara ada sebagai pelindung untuk semua bangsanya sehingga harus memberikan rasa aman.
- Produktivitas masyarakat semakin tinggi sehingga menghasilkan daya saing di kancah internasional.
- Kemandirian ekonomi bangsa ini akan terwujud jika mampu menggerakkan berbagai sektor ekonomi yang dinilai strategis.
Nawacita yang diharapkan oleh Jokowi ini diharapkan bisa menghadirkan adanya pemerataan ekonomi dan menghilangkan berbagai ketimpangan.
Program ini mempunyai 3 pilar sebagai pendukung agar ekonomi bisa lebih merata kepada masyarakat yakni menyediakan lahan, adanya kesempatan untuk berwirausaha dan sumber daya manusia. Sebagaimana dengan lahan dengan luas hingga belasan hektar yang siap untuk dijadikan objek dari PPS KLHK ini.
Fungsi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
PIAPS adalah peta digital yang diciptakan oleh KLHK untuk memudahkan siapapun melihat area mana saja yang akan menjadi sasaran program KLHK ini. Fungsi dari PIAPS ini adalah :
- Memudahkan Anda melihat lokasi PPS dari PLHK
- Menjadi acuan dalam memberikan perizinan PPS
- Membantu untuk menyelesaikan berbagai macam masalah hutan seperti pemulihan lahan gambut, illegal logging, ekosistem dan sebagainya
Anda bisa mengunduh PIAPS setiap wilayah dengan mengaksesnya di situs PLHK http://pkps.menlhk.go.id/
Fungsi Sistem Navigasi Perhutanan Sosial
Selain adanya PIAPS yang membantu Anda mengetahui kawasan hutan mana saja yang akan dikenai PPS, pemerintah juga meluncurkan sebuah teknologi bernama Navigasi Perhutanan Sosial atau disingkat SiNav PS.
SiNav PS ini diluncurkan untuk mendukung PPS dari KLHK sebagai pedoman untuk menentukan kebijakan antara Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Fungsi dari SiNav PS ini akan menampilkan kepada penggunanya seperti :
- Jumlah luas izin secara detail
- Berapa jumlah KK yang tinggal
- Jumlah Surat Keputusan (SK) berkaitan dengan perhutanan sosial
Skema Program Perhutanan Sosial
Ada 5 skema yang harus dilaksanakan untuk bisa melakukan pengelolaan hutan dengan legal. Berikut adalah 5 skema tersebut :
1. Skema Hutan Desa
Skema hutan desa adalah hak untuk mengelola hutan milik negara dipegang oleh lembaga desa dalam hal ini adalah LPHD. Skema hutan ini bertujuan untuk mensejahterakan desa setempat.
2. Skema Hutan Kemasyarakatan
Skema hutan kemasyarakatan adalah hak untuk memanfaatkan kawasan hutan negara dipegang oleh kelompok pemberdayaan masyarakat sekitar.
3. Skema Hutan Tanaman Rakyat
Skema Hutan Tanaman Rakyat merupakan kawasan hutan tanaman yang sengaja diciptakan oleh sekelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Hutan ini dikembangkan menjadi hutan produksi yang berupaya untuk untuk meningkatkan kualitas dengan sistem silvikultur untuk melindungi pelestarian hutan.
4. Skema Hutan Adat
Skema Hutan Adat adalah pengelolaan hutan dipegang oleh masyarakat adat yang tinggal di kawasan tersebut.
5. Skema Kemitraan Kehutanan
Skema Kemitraan Kehutanan merupakan bentuk kerjasama yang diselenggarakan oleh pengelola hutan dan juga masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Bentuk kerjasama ini menghasilkan izin usaha untuk memanfaatkan hutan atau izin peminjaman untuk memakai kawasan hutan.
Panduan untuk Permohonan Perhutanan Sosial
Adapun tata cara atau panduan melakukan permohonan pada masing-masing skema PPS dapat Anda pelajari dengan menggunakan bagan di bawah ini:
1. Panduan Mengajukan Permohonan Hutan Desa kepada Menteri LHK
Untuk mengajukan permohonan hutan desa ke menteri LHK, maka proses panduannya adalah:
- Pengajuan permohonan dimulai dari membawa syarat-syarat permohonan untuk diajukan kepada menteri dengan surat tembusan Gubernur, Bupati, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Permohonan kemudian akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL)
- Jika permohonan telah memenuhi syarat dan lengkap, maka Dirjen PSKL akan memerintahkan verifikasi permohonan
- Kepala UPT akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan proses verifikasi akan berlangsung selama kurang lebih seminggu
- Tim akan melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala UPT
- Dirjen Menteri LHK menerbitkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD)
- SK kemudian diserahkan kepada pemohon
2. Panduan Mengajukan Permohonan Hutan Desa kepada Gubernur Setempat
Untuk mengajukan permohonan hutan desa kepada gubernur, maka proses permohonannya adalah :
- Membawa syarat pengajuan permohonan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri LHK, Bupati, Kepala UPT dan Kepala KPH
- Administrasi permohonan kemudian akan diverifikasi oleh Kepala Dishut Provinsi
- Jika administrasi memenuhi syarat, maka Dishut provinsi akan melakukan verifikasi permohonan yang akan berlangsung selama 7 hari
- Kepala Dishut Provinsi menyiapkan konsep SK HPHD
- Gubernur menyiapkan SK HPHD
- Dirjen PSKL meminta keterangan pada Gubernur dengan meminta hasil verifikasi oleh Dishut Provinsi
- SK kemudian diserahkan kepada pemohon
- Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK, kemudian akan menerbitkan HPHD selama kurang lebih 5 hari
3. Panduan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Menteri LHK
Bagi kelompok masyarakat yang ingin mengajukan permohonan hutan kemasyarakatan untuk dimanfaatkan, berikut adalah sistematika proses permohonan izinnya:
- Kelompok masyarakat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK dengan membawa syarat-syarat izin usaha
- Surat permohonan harus diberi tembusan kepada Bupati, Kepala UPT dan Kepala KPH
- Dirjen PSKL melakukan verifikasi administrasi permohonan sekitar 2 hari
- Jika lolos verifikasi, maka ketua UPT akan membentuk tim untuk verifikasi
- Setelah proses verifikasi lolos, maka Dirjen PSKL akan menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dengan mengatasnamakan Menteri LHK
4. Panduan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat kepada Gubernur
Jika mekanisme sebelumnya adalah memohon izin usaha yang ditujukan kepada menteri LHK, maka untuk panduan yang ini ditujukan kepada gubernur. Adapun mekanisme pengajuan permohonan izin usahanya adalah:
- Kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan beserta syarat-syaratnya kepada gubernur
- Surat permohonan harus diberi tembusan kepada menteri LHK, Bupati, Kepala UPT dan Kepala KPH
- Kepala Dishut Provinsi kemudian akan melakukan verifikasi administrasi permohonan
- Jika lolos verifikasi, maka Kepala Dishut Provinsi menyiapkan konsep untuk IUP HTR
- Gubernur menerbitkan IUP HTR
- Dirjen PSKL meminta keterangan kepada gubernur beserta hasil verifikasi
- Dirjen PSKL menerbitkan IUP HTR dengan mengatasnamakan Menteri LHK
5. Panduan untuk Permohonan Hutan Adat kepada Menteri LHK
Bagi masyarakat hukum adat yang ingin mengajukan permohonan hutan adat kepada menteri LHK, berikut adalah panduan mekanismenya:
- Permohonan mengajukan surat permohonan surat adat dan syarat-syaratnya ke Menteri LHK
- Permohonan ini bisa difasilitasi oleh UPT, KPH, Perum Perhutani, Pokja PPS, Perguruan Tinggi setempat atau LSM
- Dirjen PSKL dan Direktorat Pengaduan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) akan memvalidasi dokumen permohonan hutan adat yang telah diajukan
- Jika lolos, maka Dirjen PSKL melapor hasil berita acara kepada Menteri LHK
- Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK menetapkan hutan adat sesuai fungsinya
6. Panduan Permohonan Meminta Persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri LHK
Jika Anda ingin mengajukan permohonan untuk meminta persetujuan kerjasama kehutanan dari Menteri LHK, maka proses pengajuannya adalah :
- Permohonan diajukan kepada Menteri LHK
- Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) akan membantu proses verifikasi pemohon
- Jika proses diverifikasi, maka Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) akan disusun
- Naskah NKK kemudian akan dilaporkan kepada Dirjen PSKL yang akan dilanjutkan kepada Menteri LHK
- Dirjen PSKL akan menyetujui NKK atas nama Menteri LHK
Bagi Anda yang ingin membantu pemerintah merealisasikan PPS, maka ajukan permohonan dengan mekanisme yang telah dijelaskan di atas. Program ini berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sehingga perlu adanya dukungan dari segenap lapisan masyarakat. Selamat mencoba!