SIPUHH

5 min read

sipuhh

Birokrasi yang terjadi di Indonesia memang dikenal sangat rumit dan berbelit-belit. Bahkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi biasanya akan menghabiskan biaya yang cukup besar, padahal biaya itu tidak resmi. Waktu yang dihabiskan untuk pengurusan administrasi tersebut juga cukup panjang. Maka, diluncurkanlah SIPUHH atau Sistem Informasi Perizinan Usaha Hasil Hutan.

SIPUHH ini berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan langsung dengan hutan, yang dibuat secara khusus oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sistem informasi ini merupakan sebuah mekanisme perizinan, yang dapat diakses dengan cara online dan bentuknya yaitu self assessment dengan menggunakan teknologi informatika.

Tujuan dari sistem informasi ini adalah untuk penghapusan pengeluaran biaya yang jumlahnya cukup tinggi, dan bisa juga menjadi suatu upaya dalam memberantas dan mencegah korupsi yang mungkin terjadi di sektor/bidang kehutanan. Sistem tersebut sudah dimulai dan diaktifkan sejak tanggal 1 Januari 2016.

Pengertian SIPUHHPengertian-SIPUHH

Serangkaian perangkat elektronik yang berbentuk aplikasi dan diresmikan secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), disebut dengan SIPUHH. Fungsi dari aplikasi tersebut adalah untuk mempersiapkan, mengolah, mencatat, mengumpulkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi dalam tata usaha hasil hutan kayu.

Ketentuannya juga sudah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Tata usaha dalam hasil hutan kayu yang terdapat pada peraturan menteri tersebut adalah tata usaha dalam hal hasil hutan, tetapi dengan menggunakan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah. Pengaksesan ini juga bisa dilakukan dalam beberapa tingkat seperti tingkat propinsi, pusat, kabupaten, unit manajemen dan sebagainya, dengan cara online.

Kegiatan yang dilakukan dalam sistem ini juga cukup bervariasi, seperti misalnya pemanenan dan penebangan, pengukuran, peredaran, pencatatan/pelaporan dalam perencanaan produksi, penandaan, pengangkutan, hingga pengolahan dari hasil hutan kayu yang ada.

Sistem perizinan apapun dalam sektor tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui SIPUHH online, sehingga yang pada awalnya harus ada banyak interaksi antara petugas dengan para pelaku usaha, sekarang bisa lebih diminimalisir lagi. Hal itu disebabkan oleh pengaksesan yang bisa dilakukan oleh siapapun.

Harapan dari adanya sistem informasi tersebut adalah supaya bisa menekan biaya yang berbelit-belit dan jumlahnya tinggi menjadi lebih rendah. Hal itu juga akan menjadi sebuah upaya dalam memberantas korupsi yang terdapat di sektor kehutanan. Khususnya yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :  Ini Dia 5 Sumber Daya Alam Negara Thailand yang Potensial

Hasil Penerapan SIPUHH di LapanganHasil-Penerapan-SIPUHH-di-Lapangan

Penggunaan aplikasi ini seharusnya bisa memberi pengaruh atau hasil yang positif dan lebih signifikan, apabila kita melihat apa saja fungsi dan tujuan sistem tersebut. Manfaat pemakaian sistem secara online akan memangkas proses birokrasi yang ada, yang biasanya lebih berbelit-belit. Selain itu, nantinya biaya non resmi yang menjadi pengeluaran dalam jumlah besar bisa dipangkas lagi.

Pertanyaan yang mendasar bagi masyarakat adalah apakah penerapan dari sistem ini di lapangan sudah sesuai dengan yang diharapkan? Banyaknya pertanyaan itu dari masyarakat, membuat beberapa organisasi seperti WALHI, Koalisi Anti Mafia Hutan hingga organisasi lainnya seperti Yayasan Auriga Nusantara melakukan investigasi khusus.

Investigasi ini dilakukan pada beberapa perusahaan kehutanan yang terdapat di Indonesia, tujuannya adalah untuk melihat dan menilai sampai mana efektivitas pemakaian SIPUHH online ini di lapangan.

Bahkan Koalisi Anti Mafia Hutan datang langsung ke beberapa perusahaan bidang kehutanan yang lokasinya berada di Kota Jambi serta di Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk fokus pada berapa kemungkinan jumlah kerugian negara dan deforestasi. Hasil dari investigasi itu menunjukkan bahwa masih ada banyak kelemahan dalam implementasi sistem informasi tersebut di lapangan.

Berikut ini beberapa hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Koalisi Anti Mafia Hutan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tidak ada hasil laporan produksi yang dibuat oleh perusahaan, dalam jangka waktu sekitar 3 tahun terakhir.
  2. Tak ada laporan wajib pembayaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya muncul di dalam website PNBP. Maka perusahaan kehutanan yang bersangkutan dianggap tidak melakukan kegiatan apapun selama 3 tahun terakhir.

Hasil investigasi yang dilakukan WALHI juga tidak beda jauh dengan hasil dari Koalisi Anti Mafia Hutan. Sayangnya, masih banyak kelemahan yang terdapat pada sistem online tersebut dan tidak digunakan dengan baik.

Bahkan, WALHI sempat menemukan tumpukan kayu bulat di area perusahaan kehutanan yang mereka investigasi, tetapi kayu tersebut tidak menggunakan ID Barcode seperti yang seharusnya. WALHI yang berada di Kalimantan Barat menyebutkan bahwa, terdapat perubahan di suatu perusahaan kira-kira dari tahun 2015 sampai 2018.

Hal itu dikarenakan oleh adanya pemanenan kayu hutan tanaman, serta adanya pembukaan lahan. Semua itu diketahui saat WALHI melakukan analisis tutupan lahan pada perusahaan tersebut. Banyak juga perusahaan kehutanan yang sudah mulai beroperasi, tetapi sebenarnya mereka belum memiliki  sertifikat legalitas kayu (VLK/PHPL) secara resmi.

Masalah utama pada SIPUHH menurut Yayasan Auriga Nusantara adalah tingkat pengawasan yang lemah. Ditambah lagi dengan tidak adanya akses untuk melakukan lacak balak pada para pemantau independen. Tentu saja hal itu membuat para pemantau independen menjadi kesulitan dalam mengecek sumber kayu tebangan di perusahaan kehutanan itu sendiri.

Baca Juga :  Siklus Sulfur

Selain itu, sistem validasi data yang terdapat pada sistem informasi itu tak mampu menunjukkan kondisi nyata di lapangan. Maka celah untuk membuat data yang dimanipulasi oleh perusahaan dengan self assessment terbuka lebar. Ditambah lagi dengan terbatasnya verifikasi lapangan yang terbatas, khususnya setelah masuk ke industri kehutanan tersebut.

SIPUHH juga dianggap tidak mampu mendeteksi para pelaku usaha yang tak melaporkan aktivitas mereka. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pun berjanji akan selalu membenahi kekurangan-kekurangan pada SIPUHH online.

Segala kendala yang ditemui di lapangan, akan menjadi evaluasi bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Supaya sistemnya bisa digunakan untuk segala masalah atau kendala yang terjadi di lapangan.

Sistem informasi produksi hutan lestari juga telah dipersiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), setelah mereka membuat SIPUHH tersebut. Sistem informasi produksi hutan lestari ini sudah menggabungkan tata usaha kayu dengan bidang penegakkan hukum dan perpajakan. Sistem yang baru tersebut diharap bisa menguatkan penggunaan SIPUHH dengan cara yang lebih efektif.

Sistem Kerja SIPUHHSistem-Kerja-SIPUHH

Cara yang dilakukan dalam sistem informasi ini adalah dengan mendaftarkan data perusahaan mereka ke http://sipuhh.dephut.net:7777/itts/home_default. Mereka adalah pelaku usaha atau pihak perusahaan kehutanan tersebut. Para pelaku usaha baru bisa mencatat hasil produksi hutan jika sudah terdaftar secara resmi, dengan cara yang mandiri dan menggunakan SIPUHH.

Pencatatan biasanya berbentuk data pohon yang nantinya akan ditebang sampai laporan pembayaran Dana Reboisasi atau DR, dan juga provisi sumber daya hutan (PSDH). Biaya-biaya itu dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ada di sektor kehutanan tersebut.

Para pelaku usaha juga wajib memasukkan beberapa data yang ada, mengenai tegakan pohon dengan detail. Misalnya seperti apa saja jenis pohon tersebut, bagaimana ukuran diameter pohon, serta titik koordinat tanam pohon yang sudah ditentukan dengan memakai global positioning system (GPS).

Pada saat data yang sudah disiapkan itu dicatat secara langsung ke dalam sistem SIPUHH, maka perusahaan kehutanan atau para pelaku usaha harus menyimpannya ke dalam data yang berbentuk kertas. Kemudian dibubuhi barcode yang nantinya harus ditempelkan di masing-masing pohon.

Data tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk penghitungan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pajak itu juga harus dibayarkan pada negara, oleh para pelaku usaha itu sendiri. Bukti pembayarannya dimasukkan juga ke dalam SIPUHH oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga :  Sumber Daya Alam Kamboja yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Pembayarannya juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) yang merupakan kepunyaan dari Kementerian Keuangan.

Dalam kenyataannya, ada banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha ini ketika mereka menjadi salah satu peserta dari SIPUHH online.

Kemudahan tersebut meliputi adanya wewenang dalam menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), oleh Petugas Penerbit SKSKB setelah PSDH/DR dengan cara self assessment pada seluruh kayu yang dilunasi dan diangkut, ditambah dengan pengesahan LHP dengan cara mandiri. Jika dalam waktu 2 x 24 jam usulan pengesahan LSP itu tidak diproses oleh P2LHP.

Asas, Manfaat, dan Tujuan Perubahan dengan Adanya SIPUHH OnlineAsas-Manfaat-dan-Tujuan-Perubahan-dengan-Adanya-SIPUHH-Online

  1. Adanya penatausahaan akan segala hasil kayu, yang dihasilkan secara langsung oleh hutan alam. Tujuannya adalah untuk menjamin hak negara dari semua hasil hutan kayu. Hasil itu akan dimanfaatkan atau dipungut, tetapi harus atas izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
  2. Ruang lingkup dalam penatausahaan hasil hutan kayu ini, mencakup seluruh hasil hutan yang memang bersumber dari hutan alam tersebut. Kemudian dimanfaatkan oleh pengelola hutan atau oleh para pemegang izin yang sah. Pelaksanaannya dilakukan melalui SIPUHH online dengan cara self assessment.
  3. Tujuan lainnya dari penatausahaan hasil kayu ini juga untuk menjamin kelegalan dan ketertiban peredaran dari segala jenis hasil hutan kayu, dengan informasi dan data yang sudah tersedia lengkap.

Prinsip PerubahanPrinsip-Perubahan

Adapun prinsip perubahan menjadi SIPUHH online ini yang menjadi paradigma dari penatausahaan hasil hutan itu sendiri. Prinsip utamanya adalah untuk mengurangi unsur serta peran manusia di dalam melakukan proses verifikasi atau proses validasi, yang digantikan dengan sistem elektronik.

Sistem elektronik ini sudah berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan sistem informasi secara online. Berikut ini beberapa prinsip perubahan pada sistem informasi yang digunakan hingga saat ini:

  1. Adanya pengendalian prosedur yang dikendalikan secara langsung oleh sistem informasi tersebut.
  2. Pencatatan akan berbentuk pengolahan, distribusi data, input, dan penyimpanan yang dilakukan secara langsung oleh sistem yang dibentuk.
  3. Kesesuaian data baik yang berupa verifikasi/validasi juga akan dilakukan langsung oleh sistem tersebut.
  4. Distribusi data serta pengelolaannya dilakukan dengan sistem yang sifatnya realtime pada seluruh stakeholder yang ada.
  5. ID Barcode menjadi identitas dari masing-masing kayu itu sendiri.

Banyak manfaat yang diperoleh dari SIPUHH online ini, yang diharapkan data tentang pohon-pohon di Indonesia dibuat dengan lebih rapi dan lengkap. Walaupun dalam pelaksanaannya masih belum sempurna, tetapi pembenahan yang dilakukan pemerintah diharap bisa membuat sistem berjalan dengan lebih baik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *