Hutan dibagi berdasarkan fungsinya yang berbeda. Sebagaimana fungsi dari keberadaan hutan tersebut, maka ada beberapa jenis hutan yang tersebar di Indonesia seperti hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Selain dibagi berdasarkan fungsinya, klasifikasi hutan yang menganut pada status hukum di Indonesia.
Hutan konservasi sendiri adalah kawasan yang digunakan untuk melindungi ekosistem hutan, lingkungan dan warisan keanekaragaman hayati yang ada. Sementara definisi hutan produksi adalah kawasan yang digunakan untuk menghasilkan produk yang sumber utamanya adalah tanaman dan pohon yang ada di dalam hutan. Lalu bagaimana dengan hutan lindung? Apa definisi dan fungsinya?
Pengertian Hutan Lindung
Hutan lindung atau protected forest adalah kawasan yang dilindungi untuk menjaga ekosistem yang ada di dalamnya.
Kawasan hutan mendapat status protected forest dikarenakan keberadaannya melindungi flora dan fauna yang tinggal di dalamnya. Selain itu, hutan ini juga menyediakan cadangan air bersih, menahan longsor, banjir, erosi dan fungsi lainnya yang sangat bermanfaat untuk keberlangsungan hidup semua makhluk.
Protected forest bisa dikelola oleh pemerintah daerah, pusat, masyarakat sekitar, atau bisa juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan lingkungan.
Definisi Hutan Lindung Menurut Undang-Undang (UU)
Sementara pengertian protected forest sebagaimana dijelaskan dalam UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 adalah kawasan hutan dengan fungsi utamanya memberikan perlindungan pada semua makhluk hidup dan menjadi sistem penyangga kehidupan.
Protected forest ada karena mempunyai fungsi untuk mengelola tata air, mencegah adanya banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah adanya intrusi air laut, serta memelihara tanah agar selalu subur.
Adapun hutan sebagaimana fungsinya menurut UU dapat dibedakan menjadi 4 klasifikasi, di antaranya adalah :
- Hutan Produksi
Hutan produksi dibagi lagi menjadi beberapa bagian seperti Produksi Tetap, Produksi Terbatas dan Produksi Konversi.
- Hutan Konservasi
Hutan konservasi diklasifikasikan lagi menjadi bagian-bagian seperti Taman Nasional, Hutan Wisata, Hutan Raya, Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa.
- Hutan Buru atau Taman Buru
- Hutan Lindung
Dasar Hukum dan Peraturan Adanya Hutan Lindung
Adanya protected forest sendiri diatur oleh peraturan perundangan dari pemerintah. Beberapa peraturan yang mengatur protected forest adalah :
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang wewenang daerah untuk mengelola protected forest
- Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 5 dengan kewenangan yang sama pada UU no. 22 tahun 1999
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 tahun 1999 yang mengatur tentang pengelolaan hutan lindung untuk diambil fungsi dan manfaatnya
- Undang-undang 32 tahun 2009 yang mengatur tentang fungsi dari adanya hutan lindung yang harus dilindungi karena merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
Peraturan Hutan Lindung
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri mempunyai kebijakan dan peraturan untuk melindungi status protected forest di antaranya adalah :
- Menyamakan persepsi tentang fungsi hutan di antara berbagai lembaga dan instansi yang mengelola hutan
- Semua kebijakan yang dikeluarkan harus mengacu pada dasar hukum protected forest
Perbedaan Definisi Hutan Lindung dan Kawasan Lindung
Meski kawasan lindung dan hutan lindung terdengar hampir sama, keduanya mempunyai definisi yang berbeda. Protected forest sendiri sebenarnya masuk ke dalam kawasan lindung.
Nah, sesuai dengan namanya, yakni kawasan lindung, maka tentunya daerah ini juga melindungi berbagai macam jenis hutan lain seperti hutan konservasi, hutan buru dan sebagainya.
Prosedur Penetapan Status Protected Forest
Sebuah kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai protected forest dengan beberapa faktor. Setidaknya ada 3 faktor yang mempengaruhi penetapan kawasan hutan menjadi protected forest di antaranya adalah :
- Kemiringan lahan
- Peka terhadap erosi
- Kekuatan menampung intensitas curah hujan
Ketiga faktor di atas kemudian akan dilakukan penilaian oleh kementerian. Umumnya penilaian ini terjadi pada hutan produksi sebab di kawasan itu ada beberapa area yang memang harus dilindungi. Namun, metode penilaian ini tidak bisa diterapkan pada kawasan yang sudah ditetapkan menjadi hutan konservasi.
Fungsi Hutan Lindung
Ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh protected forest, di antaranya adalah :
1. Habitat untuk Flora dan Fauna
Kawasan hutan mempunyai fungsi menjadi habitat atau tempat tinggal alami bagi flora dan fauna yang tumbuh di sekitarnya.
2. Menyimpan Air di Dalam Tanah
Hutan merupakan kawasan yang mampu menyerap air dan menyimpannya di dalam tanah sehingga jika musim kemarau tiba, cadangan air dalam hutan ini bisa bermanfaat.
3. Mencegah Bencana Banjir
Hutan mempunyai kemampuan untuk menampung air hujan yang turun sehingga bisa diandalkan untuk mencegah banjir. Apalagi jika curah hujan sedang tinggi-tingginya, maka kehadiran hutan lindung ini sangat membantu untuk mencegah bencana banjir.
4. Mencegah Tanah Longsor dan Erosi
Hutan mempunyai struktur tanah yang kokoh berkat akarnya sehingga dengan adanya protected forest bisa menguatkan tanah agar tidak mudah longsor dan erosi.
5. Sebagai Tempat Penelitian dan Kawasan Wisata
Selain menjadi habitat flora dan fauna, protected forest juga bisa menjadi kawasan penelitian dan wisata. Bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin melakukan riset, kawasan ini sangat terbuka untuk membantu riset. Protected forest juga bisa digunakan sebagai tempat wisata.
6. Membuat Tanah Menjadi Subur
Hutan menjadi tempat berbagai hewan dan tanaman berlindung. Apabila tanaman berguguran dan hewan meninggal, maka semua akan terurai dengan alami di atas tanah hutan yang kemudian menjadi humus. Humus mengandung unsur hara sehingga menjadikan tanah di hutan semakin subur.
Daftar Hutan Lindung yang Ada di Indonesia
Indonesia sendiri mempunyai beberapa protected forest yang tersebar di berbagai daerah Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sungai Wain
Sungai Wain terletak di Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur. Hutan ini mempunyai luas hingga 9.782 hektar. Ada banyak satwa dan tumbuhan endemik khas Kalimantan berada di hutan ini yang mungkin tidak akan ditemukan di hutan lain.
2. Wehea
Wehea mempunyai luas berkali-kali lipat dari HLSW yakni 38.000 hektar. Wehea berada di Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur. Hutan ini pernah dianugerahi Kalpataru pada tahun 2009. Saat ini hutan Wehea dikelola oleh masyarakat suku Dayak dan manajemen lokal.
3. Alas Kethu
Hutan Alas Kethu mempunyai luas hanya 30 hektar dan terletak di kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Banyak tanaman seperti kayu putih, jati, mahoni, dan akasia hidup di hutan ini.
4. Taman Raya Bung Hatta
Hutan Taman Raya Bung Hatta mempunyai luas hingga 70.000 hektar di Padang, Sumatera Barat. Setidaknya ada 350-an jenis flora dan 150-an jenis fauna yang hidup di hutan Hutan Taman Raya Bung Hatta, termasuk bunga bangkai yang terkenal, yakni Raflesia Arnoldi.
5. Baning
Hutan Baning mempunyai luas hingga 215 hektar dan berada di Sintang, Kalimantan Barat. Hutan ini menjadi kawasan wisata alam yang dimanfaatkan oleh masyarakat karena letaknya yang ada di pusat kota. Jadi, jangan heran jika melihat hutan Baning ini selalu ramai dikunjungi.
6. Betung Kerihun
Kawasan hutan Betung Kerihun mempunyai luas 8,000 km² dan berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hutan ini menjadi sebuah cagar alam nasional oleh pemerintah karena ada banyak sekali flora dan fauna yang hidup di kawasan ini.
7. Langsa
Hutan Langsa mempunyai luas hingga 15 hektar yang terletak di provinsi Aceh. Sebagaimana hutan Baning yang menjadi kawasan wisata alam, maka hutan Langsa juga demikian. Banyak masyarakat memanfaatkan hutan ini sebagai tempat tamasya. Hutan ini sangat ramai dikunjungi saat masa liburan atau akhir pekan, apalagi hutan ini juga berada di tengah kota.
Kondisi Hutan yang Ada di Indonesia
Dengan jumlah hutan Indonesia yang sangat banyak, ternyata Indonesia setiap tahunnya kehilangan hutan. Jumlah hutan di Indonesia seiring waktu terus berkurang dan bahkan berkurangnya jumlah ini merupakan terbesar kedua setelah negara Brazil.
Sebagaimana pernyataan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) yang didasarkan pada data dari hasil riset Global Forest Resources Assessment (FRA). Data penelitian yang diungkapkan oleh FAO ini diamini oleh KLHK.
KLHK menyatakan bahwa setidaknya dari tahun 2010-2015, setidaknya negara ini setiap tahun harus kehilangan hutan hampir 700 ribu hektar. Berkurangnya jumlah luas hutan ini berpengaruh pada hutan lindung yang juga ikut berkurang akibat deforestasi yang terlalu meningkat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Indonesia dalam Melestarikan Hutan
Mengingat banyaknya hutan di Indonesia yang jumlahnya berkurang akibat dari deforestasi, maka upaya perlindungan hutan di negara ini masih jauh dari kata berhasil. Ada 2 hal yang menyebabkan Indonesia masih dikatakan gagal dalam melestarikan hutan, di antaranya adalah :
1. Kebijakan Pemerintah yang Masih Kurang
Faktor pertama yang menyebabkan hutan berkurang di Indonesia adalah kebijakan pemerintah Indonesia. Pemerintah masih gagal melindungi kawasan hutan karena beberapa kebijakannya kurang tepat sasaran. Mulai dari manajemen yang berantakan, sumber daya yang tidak berkompetensi, kurang tegasnya dalam memberi aturan tentang penebangan dan pertambangan liar atau ekspansi kota.
2. Masyarakat yang Masih Tidak Sadar
Kesadaran masyarakat untuk melestarikan alam juga menjadi penyebab utama mengapa hutan perlahan mulai berkurang di negara ini. Masih banyaknya masyarakat yang mengeksploitasi hutan dengan besar-besaran secara tidak langsung berpengaruh pada kerusakan hutan.
Dua faktor utama di atas setidaknya memberi dampak yang cukup signifikan pada berkurangnya jumlah hutan di Indonesia. Jika ingin sekali melindungi hutan di negara Indonesia, maka setidaknya mulailah untuk menjaga kelestarian alam di sekitar. Keseimbangan alam di dunia ini memang berawal dari kesadaran manusia untuk menjaga alam di sekitarnya.